Home Berita Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Share
Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai dan Kekeluargaan.
Kuasa Hukum Korban sampaikan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik berakhir damai.
Share

Dikatakan Endang, Dinas Perhubungan Kota Cimahi sampai dengan akhir tahun 2025 sudah membangun lebih dari 21 ribu titik PJU yang terdiri dari PJU, PJL dan PJG yang tersebar di seluruh Kota Cimahi.

Menurutnya, kejadian sebagaimana dialami oleh almarhum merupakan yang pertama kali terjadi. Ia berharap kejadian teesebut menjadi yang pertama dan terakhir.

“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari berbagai pihak dan akan kami jadikan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan lebih lanjut agar pembangunan PJU tidak hanya memberikan manfaat untuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat, tapi juga menjamin aspek keamanan dan keselamatan fasilitas PJU di Kota Cimahi,” tuturnya Endang.

Terkait dengan Somasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI&PARTNER yang berkedudukan di JI. Tarnan Saturnus Ill No. 32 Kota Bandung selaku penerima Surat Kuasa Khusus dari Saudara Deni Sukmana, ayah dari Mirza Putra Sukmana, yang kami terima pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 11:30 WIB, dengan dicabutnya kuasa oleh Saudara Deni Sukmana sebagaimana Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani oleh Saudara Deni Sukmana pada tertanggal 14 Januari 2026 dan Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026 bahwa tidak akan menuntut dan menggugat baik secara hukum perdata maupun pidana, serta pertemuan/silaturahmi kami dengan pihak Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER pada tanggal 19 Januari 2026 bertempat di Bandung, maka Somasi sebagaimana tersebut diatas selesai/tidak berlanjut.

Share
diskominfo kota sukabumi