Hal tersebut diamini pihak Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER dalam konferensi pers nya menyebutkan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik sudah usai.
“Pada hari ini Jumat 23/01/2026 kami para pihak telah bersepakat dengan damai menyelesaikan persoalan dengan kekeluargaan, harapannya semua pihak bisa menjalankan komitmen dengan segala bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Rifky, CEO MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER.
Mewakili keluarga korban, Rifky menyampaikan rasa syukur karena bentuk komitmen dan tanggung jawab para pihak telah dilakukan dengan baik.
“Semua pihak sudah diselesaikan bersepakat dengan damai dan kekeluargaan,” kata Rifky. (Uwo)***











