Hasanah.id – RTH alias A (32), suami siri korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, RTH ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Suzuki Ertiga milik korban, dua mobil lain yang digunakan tersangka, beberapa ponsel, pakaian tersangka, dan pisau yang dipakai untuk memutilasi korban.