Hasanah.id – Dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi diberhentikan tidak hormat akibat kasus pemerasan yang mencuat usai acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.
Dua perwira yang diberhentikan tersebut adalah Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebelum keputusan pemecatan, keduanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
“Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan pemberhentian tidak hormat terhadap kedua anggota tersebut,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan resminya pada Rabu (1/1).
Keputusan tersebut diambil setelah sidang etik panjang yang digelar di TNCC Mabes Polri pada Selasa (31/12). Sidang berlangsung lebih dari 12 jam dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.