“Proses ini melibatkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga aliran dana terkait kasus tersebut,” jelas Truno.
Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menambahkan bahwa sidang memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-check) terhadap keterangan saksi.
“Majelis mendalami mana keterangan yang faktual dan jujur, serta menyelidiki aktor utama yang menggerakkan aksi pemerasan ini,” ujarnya.
Kasus pemerasan ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengamanan DWP. Insiden tersebut menjadi perhatian publik dan merusak citra institusi Polri, sehingga memicu langkah tegas dari Polda Metro Jaya untuk menegakkan disiplin internal.