BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

Setelah pihaknya mempertanyakan kepada pihak PT Kertas Trimitri Mandiri, jawaban yang kami terima adalah bahwa pihak pabrik membeli tanah tersebut sudah bersertifikat.

Tak puas mendapatkan informasi tersebut, Allen mencoba mencari keadilan dengan melaporkan kasus penyerobotan tanah sepihak tersebut ke Polda Jabar.

“Kami coba laporkan permasalahan penyerobotan tanah kami ke Polda Jabar, dan awalnya Polda Jabar menyatakan jika legal standing yang kami miliki adalah benar sesuai data dari kelurahan Cipamokolan, tetapi anehnya di desa Tegalluar data tersebut (Percil 154) Kohir 86, tidak ada,” imbuhnya.

Hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan kenapa data negara sampai tidak ada atau tidak tercatatkan. Sementara pada peta Percil TopDam Siliwangi tertera Percil 154 berada di lokasi dimana saat ini berdiri pabrik Kertas PT Kertas Trimitri Mandiri.

“Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa data negara terkait pertanahan sampai tidak bisa tercatat di Desa Tegalluar, sementara kamipun menelusuri sampai menemukan peta Percil di TopDam tertera nama pemilik yaitu orang tua kami dan berada di Percil 154. Sementara, sertifikat PT Kertas Trimitri Mandiri adalah konversi dari Percil 153, jadi seolah-olah Percil 154 dihilangkan,” jelas Allen.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock