BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

Menindaklanjuti persoalan penyerobotan tanah sepihak tersebut tim mencoba mendatangi pihak Desa Tegalluar di bagian Pertanahan yakni Asep Mulyana, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Saat ditemui Asep mengatakan, bahwa tanah seluar 8 haktar dengan Kohir 86 persil 154 yang merupakan milik Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm) tidak tercatat di buku persil Desa Tegalluar.

“Untuk tanah yang ada di Kohir 86 persil 154 tidak tercatat di Desa Tegalluar adanya 153, sementara Kohir 86 pun tidak ada, loncat ke Kohir 89,” kata Asep saat di temui pada Senin 1 November 2022.

Namun, setelah di telusuri lebih jauh ke pihak kelurahan Cipamokolan, Kasie kelurahan Cipamokolan, Agus Mulyadi menyampaikan, Kohir 86 dengan persil 154 tercatat atas K. Endang Aschari Abdul Syukur dimana ahli warisnya bernama Allen Almanar, tetapi ia mengaku pihaknya tidak mengetahui letak lokasi Kohir 86 persil 154 tersebut.

“Kohir 86 dengan persil 154 tercatat ada disini atas nama K. Endang Aschari Abdul Syukur, tapi kami belum mengetahui lokasinya,” ujar Agus Mulyadi. Selasa 8 November 2022.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock