BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

Disinggung terkait tidak tercantumnya Kohir 86 persil 154 di Desa Tegalluar, Agus menegaskan, data yang tercatat di induk harusnya ada salinan di Desa Tegalluar.

Agus menambahkan, kalau data di Desa Tegalluar tidak sama dengan induk terus kemana nomor Kohir 86 atas nama Abdul Syukur.

“logikanya ya harus ada salinan di Desa Tegalluar dan harus sama,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait Kohir 86 persil 154 yang diduga berada di area PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus menuturkan, pihak ahli waris akan lebih tau letak posisi tanahnya.

“Jika benar tanah itu di aku oleh pihak PT Kertas Trimitri Mandiri maka harus dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM),”kata dia.

Adapun terkait sertifikat di miliki PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus mengungkapkan, hal itu harus ditelusuri dari mana sertifikat itu bisa didapatkan.

” Kalau SHM dipegang PT Kertas Trimitri Mandiri berarti harus dibuktikan dari mana mereka mendapatkannya, karena jika SHM keluar maka akan tercatat di induk (Kelurahan Cipamokolan), untuk saat ini tidak tercatat disini dan untuk Kohir 86 persil 154 masih tercatat atas nama Abdul Syukur, “pungkasnya.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock