Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

Diberitakan sebelumnya, Ahli Waris bernama Allen Almanar mengaku, bahwa tanah seluas 8 haktar lebih telah hilang dan dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,”kata Allen Almanar kepada wartawan pada Sabtu 5 November 2022.
Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.
Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
” Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.
“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.