Selain itu mereka melintasi perairan Malaysia kemudian dibawa ke Aceh. “Saat ini barang bukti narkoba dan tersangka sudah berada di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur untuk dikembangkan penyidikannya,” pungkas Irjen Pol Drs Arman Depari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.