Narkoba jenis sabu seberat 234 kilogram asal Thailand berhasil dicegah masuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyelundupan sabu ke Aceh ini berhasil digagalkan beserta enam orang tersangka.
Penangkapan dilakukan di dua tempat beberapa waktu lalu. Di lokasi pertama di Idi Rayeuk, BNN menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 105,4 kg narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, petugas menemukan 100 bungkus teh cina berwarna hijau yang terbagi dalam empat karung terpisah. Diduga barang tersebut merupakan narkotika dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Kemudian, di lokasi kedua, di Pulai Berueh, BNN menangkap lima tersangka dengan barang bukti 218,8 kg. Setidaknya, tim menangkap lima tersangka penyelundupan narkoba yang masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52),ES alias E (26), AN alias WY
(44), dan Ay alias R (52).
Modus operandi, kata Deputi Pemberantasan BNN RI, para tersangka menyelundupkan narkoba dengan menjemput Barang bukti di laut Thailand Selatan, kemudian diserahkan antar kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan perahu boat.