Hasanah.id– Menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemik COVID-19 tidak bijaksana. Sebab, kenaikan iuran itu malah menjadi tambahan beban bagi rakyat dalam menghadapi situasi pandemik, hal ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah juga menemukan adanya praktik penyimpangan (fraud) dalam proses klaim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menaikan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menjawab defisit keuangan yang dialami oleh perusahaan pelat merah itu. Berdasarkan data yang disampaikan oleh staf khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, defisit keuangan BPJS mencapai Rp27,4 triliun.
Justru menurut pimpinan KPK, Nurul Ghufron, akar permasalahan dari defisitnya keuangan BPJS karena adanya tata kelola yang cenderung tidak efisien dan tidak tepat.
“Sehingga, kami berpendapat solusi menaikan iuran BPJS sebelum ada perbaikan seperti yang pernah kami rekomendasikan tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” ungkap Nurul melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/5).