Kenaikan Iuran BPJS, KPK Sebut Ada Tata Kelola Tidak Tepat

“KPK justru berpendapat bila rekomendasi dijalankan maka iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dinaikan karena sangat membebani masyarakat,” kata Nurul.
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, maka peserta kelas I dikenakan membayar iuran senilai Rp150 ribu. Peserta kelas II diwajibkan membayar Rp100 ribu dan kelas III membayar iuran Rp25.500.
Sementara, sebelum mengalami kenaikan, iuran BPJS Kesehatan lebih murah 50 persen. Untuk peserta kelas I, iuran yang dikenakan tiap bulan Rp80 ribu, peserta kelas II membayar Rp51 ribu dan peserta kelas III membayar Rp25.500.
Pemerintah juga sempat menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 75 tahun 2019. Tetapi, saat dibawa ke Mahkamah Agung, gugatan masyarakat dikabulkan.
Dalam kebijakan yang baru, kenaikan iuran untuk peserta kelas I dan II mulai berlaku pada Juli 2020. Sedangkan, peserta kelas III wajib membayar dengan nominal iuran yang naik mulai 2021.
Sementara, Perpres nomor 64 tahun 2020 akan digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka rencananya akan menggugat ke Mahkamah Agung. Komunitas itu telah menggandeng Lokataru Foundation sebagai kuasa hukumnya.