Objek wisata yang di kelola KPH BDU sebagian besarnya dikelola bersama masyarakat sekitar hutan dan pihak swasta. Banyak manfaat yang didapat dari pemanfaatan hutan menjadi obyek wisata. Baik dari sisi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan serta kesempatan berusaha, dan lain sebagainya.
“Kegiatan wisata ini bisa bekerjasama dengan investor atau LMDH. Akan lebih menguntungkan jika wisata ini KPH Bandung Utara bekerjasama dengan investor,”jelas Lela.
Disinggung keterkaitan pembangunan wisata dengan perda KBU, Lela mengatakan bahwa di perhutani telah diatur membangun sarana dan prasarana tidak melebihi 10 persen dari zona pemanfaatan. Perhutani membolehkan pembangunan di kawasan hutan untuk kegiatan wisata.
“Betul, pembangunan sarana dan prasarana dalam pembangunan objek wisata diperbolehkan asal tidak melebihi 10 persen dari lahan pemanfaatan wisata. Kegiatan di kawasan hutan di wilayah KPH Bandung Utara tidak ada kaitannya dengan Perda provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara,”jelas Lela.