Untuk diketahui jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) menyebutkan Pola ruang di KBU meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi hutan lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara, kawasan berfungsi lindung di luar hutan lindung, kawasan resapan air,”bunyi ayat (3).
Dalam pasal 62 mengatakan Setiap orang dilarang mengganggu dan mengubah fungsi kawasan lindung, melakukan alih fungsi peruntukan pemanfaatan ruang di KBU, membangun akses jalan baru atau memperlebar jalan akses tanpa izin, melakukan pengambilan air tanah dalam dan/atau air tanah untuk keperluan komersial tanpa izin, dan mengubah dan/atau merusak bentang alam. kus