Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pemberi diduga memberi sejumlah imbalan untuk para penerima terkait dengan peroleh proyek pada tahun 2019. IGR adalah seorang komisaris utama dari beberapa perusahaan yang memenangkan 4 proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Empat proyek yang diperoleh IGR adalah) Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.Sebelum kegiatan tangkap tangan terjadi, IGR dan TSM telah memberikan sejumlah imbalan kepada beberapa pihak di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tangkap tangan terjadi pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui B, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.