Jakarta-Hasanah.id – Komisi Pemberantaan Korupsi menetapkan enam orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur. KPK menggelar kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. KPK mengamankan 11 orang di Sidoarjo pada 7 Januari 2020, demikian siaran pers KPK.
Enam orang tersangka tersebut berasal dari penyelenggara negara di Kabupaten Sidoarjo dan pihak swasta. Diduga sebagai penerima, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni SFI (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), SST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), JTE (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), dan SSA (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan).
Diduga sebagai pemberi, KPK menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni IGR dan TSM.
Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.