“Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastruktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah. Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promosi-mutasi di Kementerian Lembaga dan Pemda,” jelasnya.
Selain itu, KPK menilai, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem) juga perlu dibahas dalam debat Pilpres pertama. Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
“Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih,” ujar Febri.
Menurutnya, hadir atau tidaknya pimpinan KPK sebagai panelis bukan masalah utama dalam debat capres-cawapres. Sebab, jika usulan tersebut telah disepakati, substansi dalam debat terkait pemberantasan korupsi bisa dicapai.
“Jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi konsern bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai,” pungkasnya.