Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum memutuskan siapa yang akan menjadi perwakilan saat debat Pilpres 2019 tahap pertama. Kendati begitu, KPK memberikan 10 point yang dinilai perlu dibahas dua pasangan capres-cawapres dalam debat terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin pertama yang perlu dibahas yaitu, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. KPK menilai hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.
“Kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Poin ketiga yaitu soal maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam. Keempat, lanjut Febri, terkait bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan.