Mahfud MD Komentari Wacana Penambahan Kementerian

Mahfud menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 26 kementerian di Indonesia, namun setelah ada perubahan aturan, jumlahnya meningkat menjadi 34 kementerian.
Mantan kandidat presiden Ganjar Pranowo menyatakan kekhawatiran akan adanya pelanggaran hukum jika pemerintahan Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian tanpa merevisi Undang-undang Kementerian Negara. Menurutnya, jumlah kementerian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian dalam satu kabinet menjadi 34.
“Jika tidak salah, pasalnya telah menentukan jumlahnya, sehingga tidak dapat diubah kecuali dengan mengubah peraturan. Melanggar undang-undang,” tegas Ganjar di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5).
Ganjar menyatakan bahwa wajar jika masyarakat mencurigai gagasan penambahan jumlah kementerian sebagai bentuk transaksi politik.
“Sudah ada undang-undangnya, apa lagi yang diinginkan? Tetapi saya memahami karena saya politisi, saya sangat paham. Pasti akan ada tawar-menawar politik,” ungkap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.