Ia juga mengungkapkan bahwa kerentanan terletak pada surat suara khusus untuk penyandang disabilitas, seperti surat suara braille. Oleh karena itu, fokus utama Bawaslu adalah memastikan tidak ada intervensi terhadap hak pilih mereka.
Berdasarkan data Bawaslu Kota Cimahi, ada sekitar 886 penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih pada tahun 2022-2023.
Dengan jumlah ini, kecurangan yang memanfaatkan kondisi disabilitas bisa merusak integritas proses pemilihan kepala daerah.
Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya Pilkada dan untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.
“Jadi minimal organisasi yang ada di Cimahi secara bertahap kita berikan pendidikan agar kita sama-sama punya pemahaman bahwa Pemilu itu penting dan pemilu itu untuk semua kalangan,” ujar Ahmad.
Ia juga mengakui bahwa komunikasi dengan penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan khusus agar mereka dapat memahami informasi yang diberikan oleh Bawaslu atau KPU.