HASANAH.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak di pasar modal dengan menerbitkan kebijakan pembelian kembali (buy back) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang signifikan, terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen sejak titik tertinggi tahun ini hingga 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi tajam telah memenuhi kriteria dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. Oleh karena itu, OJK menetapkan status kondisi luar biasa yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan ‘buy back‘ saham tanpa RUPS.
Surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. Inarno menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan pasar serta mengurangi tekanan yang dialami para emiten. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan ‘buy back’ dalam kondisi pasar yang tidak stabil tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan tetap mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Penetapan kondisi pasar berfluktuasi ini berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkannya surat OJK.
Opsi ‘buy back’ tanpa RUPS ini bukan pertama kali diterapkan oleh OJK dalam sektor pasar modal. Kebijakan serupa sebelumnya terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar. (**)