“Penyelesaian jangka pendek dengan mengatur jam tayang atau operasional kendaraan tambang dan penyediaan kantong-kantong parkir,” kata Ade Yasin.
Seperti diketahui, ketika pengelolaannya belum dialih oleh Pemprov Jabar, pada tahun 2016 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mencatat, hanya ada 70 titik penambangan legal di Bumi Tegar Beriman. Sedangkan sisanya merupakan ilegal tersebar lebih dari 50 titik.
Akibatnya, Pemkab Bogor mengalami potensi kerugian hingga Rp25 miliar per tahun dari usaha-usaha tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.
“Itu kerugian dari pemasukan pajak atau pendapat daerah ya. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” tuturnya.