Berita

Pandemi Tak Kunjung Usai, Ekonomi Memburuk, NPL Naik, Indonesia Bisa ‘Rungkad’

Penyitaan asset debitur oleh perbankan dan Lembaga pembiayaan tentu menjadi kesempatan bagi bank untuk mendapatkan asset lebih banyak. Dapat dibayangkan debitur yang telah membayar cicilan kreditnya hingga 30% dari nilai pinjaman lalu karena  covid-19 tidak mampu membayar cicilan dan restrukrisasinya ditolak oleh Bank maka debitur tersebut akan mengalami kerugian lebih besar sebab sudah membayar cicilan hingga 30% namun kini asetnya yang bernilai 70% dari cicilan harus hilang sementara pihak perbankan memperoleh  uang cicilian 30% ditambah asset yang disita. Bukankah Bank menang banyak jika demikian?

Menurut data yang dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia (BI) bahwa tingkat Non Performance Loan (NLP) atau yang secara sederhana disebut kredit macet di Indonesia terus meningkat semenjak pandemik melanda Indonesia, saat ini NLP di Indonesia telah mencapai angka di atas 3 % (tiga persen), sudah masuk di dalam kategori tinggi walau masih berada di bawah batas maksimal yakni 5% (lima persen) dengan besaran restrukrisasi mencapai 800 Triliun rupiah dan nilai ini akan terus meningkat seiring makin memburuknya rantai ekonomi dari penerapan PPKM. 

Previous page 1 2 3 4 5 6 7Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock