Oleh: Gerakan RECOVIND (Recovery Indonesia)
Tidak terasa sudah 1,5 tahun Indonesia mengalami pendemi COVID-19 sejak kehadirannya awal Maret 2020. Pandemi COVID-19 menjadi suatu bencana yang tidak diprediksi sejak awal sehingga mengakibatkan pemerintah berupa sekuat tenaga untuk menyelesaikan pandemic ini dengan segala daya upaya.
Untuk menekan penyebaran COVID-19 pemerintah melakukan kebijakan refocusing APBN, PSBB dan PPKM LEVEL1-4. Dalam kebijakan tersebut tentu saja menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia. PSBB merupakan factor inhibitor yang menghambat siklus ekonomi karena seluruh factor ekonomi menjadi Steady-state (tidak bergerak) dan lambat laun mati suri dan tidak berproduksi.
Hal ini tentunya langsung mengguncangkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, yang biasanya ekonomi bisa tumbuh sampai di atas lima persen namun semenjak wabah pandemik yang mengharuskan terjadinya pembatasan sosial lalu menghambat laju pertumbuhan ekonomi maka ekonomi dalam negeri hanya bisa tumbuh dari kisaran -2,3 – 2,7 persen.