Pembatasan kegiatan masyarakat (PSBB/ PPKM Level 1-4) ditambah dengan refocusing APBN ataupun APBD tentunya membuat mandegnya dunia usaha, di sector riil seperti industry tekstile, industry ritel, perhotelan, pariwisata, jasa konsultan, konstruksi, perdagangan, UMKM, bahkan buruh juga mengalami dampak yang sangat besar atas terjadinya pelemahan ekonomi yang sedang melanda negeri.
Kesulitan ekonomi secara langsung dirasakan oleh para pekerja (buruh) yang mengalami pemotongan pendapatan gaji bulanan bahkan yang terkena PHK akibat ditutupnya pabrik dan industry ritel seperti swalayan, mega stora and lain-lain. Kesulitan keuangan para buruh karena meraka harus membayar cicilan rumah dan motor sedangkan penghasilan akibat pandemic menjadi jauh berkurang hingga 50-60% dari yang semestinya,
Buruh selaku debitur mengalami kesulitan membayar cicilan bulanan kredit rumah dan motor sehingga nilai NPL di bank meningkat. Dalam kenyataannya bukan saja buruh yang mengalami NPL tetapi para pengusaha kecil dan menengah yang menggantungkan roda ekonomi pada APBN/APBD mengalami dampak yang signifikan sejak dilakukan refocusing anggaran APBN. Sejak 2020 banyak pengusaha kecil dan menengah tersebut roda bisnisnya tidak bergerak lagi dan perlahan tapi pasti mengalami kebangkrutan akibat cicilan kantor dan asset perusahan seperti kendaraan yang tidak sanggup di bayar lagi.