Berita

Pandemi Tak Kunjung Usai, Ekonomi Memburuk, NPL Naik, Indonesia Bisa ‘Rungkad’

Sudah menjadi satu kebiasaan bahwa sanya banyak pengusaha yang dalam membeli asset modal mereka melakukakannya dengan bantuan kredit dari bank ataupun lembaga keuangan (L.K) sejenis. Hingga ditengah pandemik yang membuat mereka mangalami pengurangan orderan mereka mengalami kesulitan dalam hal mencicil hutang / kredit mereka pada bank ataupun L.K sejenis. Dan yang sudah menjadi klausul umum saat para kreditor dalam artian si pengusaha bila tidak mampu melakukan pembayaran cicilan kredit mereka, maka bank punya kewenangan untuk menyita asset mereka. Demikian juga industry UMKM yang mengalami nasib serupa.

Dalam kaitannya dengan NPL , Bank selaku kreditur telah melakukan restrukrisasi sesuai dengan instruksi pemerintah dalam hal ini OJK namun dalam kenyataannya  masih ada Bank yang menolak melakukan restrukrisasi pada para debitur sehingga akibatnya Bank melalukan penyitaan asset tersebut baik berupa rumah, ruko, kantor, pabrik, motor, mobil dan lain-lain. Hal ini tentu saja sangat merugikan debitur terutama kalangan buruh dan yang terkena PHK. Kredit macet tersebut tentu saja bukan karena ada niat dari para debitur namun karena kondisi ekonomi yang melemah  akbit pandemic COVID-19.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock