Berita

Pandemi Tak Kunjung Usai, Ekonomi Memburuk, NPL Naik, Indonesia Bisa ‘Rungkad’

  1. Solusi Jangka Pendek (short term period):
  2. Memerpanjang relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi para debitur hingga 2023 dengan evaluasi tahunan  baik karyawan/buruh maupun pengusaha.
  3. Memberikan kesempatan  kepada debitur untuk mengelola kembali asset yang telah disita oleh Bank/Lembaga pembiayaan seperti ruko/kantor, pabrik, hotel, kendaraan bermotor baik motor dan mobil, kawasan wisata sembari proses lelang asset tersebut terus berjalan. Pengelolaan asset yang telah disita tersebut dapat membuka kembali lapangan pekerjaan  bagi jutaan masyarakat Indonesia.
  4. Mengembalikan Aset hunian seperti rumah, apartemen kepada pihak debitur sembari proses lelang asset tersebut terus berjalan.
  5. Pemerintah/OJK mengeluarkan kebijakan bahwa apabila proses lelang asset debitur terjual dengan harga wajar maka pihak Bank/lembaga keuangan wajib mengembalikan sejumlah dana dari harga jual asset tersebut yang telah dikurangi dengan jumlah pinjaman yang telah terbayarkan sebelumnya. Dana tersebut dapat menjadi modal segar bagi debitur yang dalam hal ini adalah karwayan  untuk mengatasi kesulitan hidup atau untuk mengkontrak rumah sebab asset rumahnya telah tersita dan terlelang.
  6. OJK dan BI mengawasi para kreditur (Bank dan lembaga pembiayaan) agar  benar-benar serius untuk melakukan relaksasi dan restrukturisasi bagi para debitur agar Bank tidak melakukan penyitaan asset yang telah dikredit sebelum masa pandemic COVID-19 terjadi.
  7. D. OJK dan BI membuka posko pengaduan bagi para Debitur yang proses relaksasi dan restrukrisasinya mengalami penundaan dan/atau terindikasi dipersulit dan tidak di proses oleh perbankan/lembaga pembiayaan.
  1. Solusi Jangka Menengah (medium term period ):
  2. Mengembalikan (normalisasi) struktur APBN/APBD secara bertahap seperti masa sebelum pandemic agar pengusaha kecil dan menengah, UMKM dapat  mulai menata roda ekonomi di tahun 2022 agar di Tahun 2023 struktur APBN/APBD dapat mengakomodasi hingga 65% dari struktur APBN sebelum pandemic.
  3. Tetap memberikan porsi lebih besar  dalam APBN pada bidang kesehatan dalam penanganan COVID-19 dengan melakukan koreksi anggaran berdasarkan evaluasi rasio serapan anggaran  pada tahun 2020-2021.
  1. Solusi Jangka Panjang (Long Term Period):
  2. Apabila pandemic ini berlangsung berkepanjangan dan pemerintah tetap melakukan inhibitor seperti PPKM dan refocusing APBN/APBD maka pihak perbankan akan mengalami kesulitan  juga pada tahun 2023 karena tingkat NPL akan semakin naik dan restrukturisasi semakin panjang. Oleh karena itu maka pemerintah harus siap dan mulai menyusun strategy untuk menjadi last resort bagi pada debitur berupa intervensi untuk menjadi  lembaga/badan pengelohaan asset debitur.
  3. Lembaga/Badan pengelohaan aset debitur ini akan melakukan inventarisasi jumlah NPL dan  restrukrisasi kredit, melakukan  dana talangan bagi pada debitur, membeli asset tersebut dan menjualnya kembali. Hal ini lah menjadi pilihan terakhir apabila pandemic akan berlangsung terus dan menjadi solusi pamungkas bagi perbankan  yang akan mengalami penuruan CAR.   

Semoga dengan solusi Short, Medium and Long term  period tersebut dapat membantu siklus ekonomi Indonesia kembali bangkit agar  tidak terjadi dampak social yang lebih besar dan  situasi politik dapat tetap tentram.

Previous page 1 2 3 4 5 6
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock