Hasanah.id – Menjelang Lebaran 2025 yang semakin dekat, banyak masyarakat yang ingin menukarkan uang lama mereka dengan uang baru di Bank Indonesia (BI). Untuk membantu proses tersebut, berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara menukar uang baru melalui situs resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/ beserta syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
Bulan Ramadan dan Lebaran sering kali menjadi momen bagi banyak orang untuk memberi uang baru kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga atau anak-anak. Oleh karena itu, penukaran uang baru menjadi kegiatan yang umum dilakukan menjelang Hari Raya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses platform PINTAR BI yang telah disediakan oleh Bank Indonesia (BI).
Namun sebelum melakukan penukaran, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, termasuk syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Ketentuan Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
Melalui website PINTAR BI, masyarakat dapat menukarkan uang baik dalam bentuk uang rupiah kertas maupun logam. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pecahan uang yang dapat ditukar: