- Uang Rupiah Logam: Dapat ditukar minimal 250 keping untuk setiap pecahan.
- Uang Rupiah Kertas: Dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan uang kertas.
Untuk pecahan uang kertas, jumlah uang yang dapat dipesan disesuaikan dengan alokasi yang tersedia dari BI. Uang yang diberikan berasal dari berbagai tahun emisi, namun tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.
Jadwal Pemesanan Uang Baru
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memperhatikan jadwal pemesanan uang baru melalui website PINTAR BI. Berikut adalah jadwal pemesanan yang perlu dicermati:
- Periode I: 3 – 5 Maret 2025 (Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode II: 9 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode III: 16 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode IV: 23 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling
Setelah menentukan jadwal pemesanan, masyarakat perlu memahami beberapa syarat yang berlaku saat melakukan penukaran uang melalui kas keliling:
Page 2 of 5