“Apabila tidak memiliki legalitas dan terkena sanksi pidana, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005, maka lahan yang digunakan akan dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi hak pakai lahan dari pemilik vila.
“Ada pengakuan dari pemilik bahwa mereka memiliki hak pakai, tetapi kami perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai perolehan izin tersebut,” katanya.
Rudianto menegaskan bahwa vila yang terbukti memiliki izin lengkap tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang berdiri di lahan hutan tanpa izin. “Jika memang diperlukan, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan dengan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi.