“Jangan menganggap ini tugas yang mudah. Jika Reynhard diperlakukan seperti narapidana biasa, itu bisa menimbulkan berbagai persoalan baru,” kata Yusril.
Yusril juga menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, gangguan kejiwaan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian keringanan hukuman, tetapi di Inggris, kasus seperti ini tetap dianggap sangat serius.
“Di Inggris, Reynhard baru bisa mengajukan pengurangan hukuman setelah menjalani 30 tahun masa tahanan. Ini berbeda dengan sistem di Prancis yang memang menerapkan hukuman maksimal 30 tahun untuk kasus serupa,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Yusril menyinggung kasus Mary Jane, terpidana asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya. Proses hukum Mary Jane masih berlanjut di Filipina dengan prosedur yang berbeda dari Indonesia.
“Mary Jane, misalnya, harus ditempatkan di penjara wanita selama 60 hari setelah kepulangannya sebelum Presiden Filipina bisa mengambil keputusan. Situasi Reynhard juga memerlukan koordinasi yang lebih mendalam dengan otoritas Inggris,” jelasnya.