Untuk menutupi kekurangan PNS saat ini, dia menambahkan, pihaknya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Proses seleksinya juga hampir sama dengan proses penerimaan CPNS.
“Untuk menyikapi pengisian ada juga P3K. Itu diatur oleh PP 49/2018. Ke depan enggak ada lagi tenaga non PNS harus melalui P3K. Seleksinya sama dengan PNS, bedanya kontrak bisa per tahun atau lima tahun,” ujar Yayan.
Page 2 of 2