Untuk diketahui, tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp. 76.590.625.832,- (tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Selain itu Pemerintah Kota Cimahi juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut, akan tetapi Pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 0 sd Rp.50.000,-
2. Pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 sd 100.000,- untuk pembayaran sampai dengan bulan september 2024;
3. Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sd Maret;
b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023.
4. Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.