Usai menjalani pemeriksaan berkas, akta kelahiran Heri dan Dodi terungkap tidak pernah mengajukan perubahan nama belakang melalui permohonan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Muller bersaudara tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya. Pembacaan dakwaan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
“Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” kata Sunarto dalam persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muller bersaudara, Tohap L Siantar mengatakan, Mengatakan jika pembacaan Eigindom membuat dakwaan dalam sidang perdana menjadi kabur. Alasannya, lanjut dia, karena ada dua hal yang menjadi sorotan.