Ini menjadi kabur dakwaan ini, tidak jelas apakah yang disorot itu menyangkut akta kelahiran atau kah menyangkut eigendom,” kata dia.
“Semua data-data itu kan di dalam sidang peradilan kan sudah diuji. Dan mereka ini kan sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan kan,” sambung dia.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti berbagai dakwaan yang dibacakan, termasuk tempat terdakwa melakukan perbuatan materiilnya.
“Seharusnya klien kami kewenangannya di PN Kabupaten Bandung. Kedua, terkait akta yang dikatakan dipalsukan itu terdaftar di Dukcapil. Lalu, ketiga mereka itu terdakwa tiga orang dari keturunannya Edi Muller. Kenapa justru duo Muller ini yang menjadi tersangka?” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua terdakwa itu telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar. Heri dan Dodi pun dituding melanggar pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***