“Kami mempertanyakan apakah penghapusan ini berdasarkan bukti yang valid atau justru ada cacat prosedur dalam penetapan DPO sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Permahi, Tri mengajak masyarakat harus aktif mengawal kasus ini dan tidak tinggal diam. Mereka menyerukan masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi jalanan maupun melalui media sosial guna menyoroti ketidakadilan yang menimpa Peggy.
“Fondasi demokrasi ada pada masyarakat yang mengingatkan dan menegakkan keadilan. Kita harus membela hak Peggy yang dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Partisipasi masyarakat akan menjadi atensi bagi kepolisian maupun pemerintah eksekutif, khususnya presiden,” tegasnya.