Polisi memusnahkan sejumlah narkotika hasil tangkapan selama 8 bulan. Narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai fantastis Rp 30 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 12,913 kilogram, keytamine atau biang sabu seberat 1,713 kilogram, 1.620 butir pil ekstasi, satu kilogram ganja, 24 kilogram daun Khat serta barang bukti narkotika lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, barang haram itu dimasukkan ke dalam mesin penghancur yang berada di atas mobil Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar.
“Apabila dirupiahkan, semua barang bukti ini nilainya Rp30 miliar,” ucap Irman.
Irman mengatakan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menjelang pemilu 2019. Dia mengharapkan proses demokrasi tersebut berjalan tanpa ada gangguan termasuk peredaran narkotika.