Jakarta-Hasanah.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan kedua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan beserta barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar puku 13.35 WIB.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
Sebelumnya pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan kepada penyidik karena menurut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara tersebut belum lengkap.
“Akan dilanjutkan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan pada minggu ini juga,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
“Pada selasa lalu 25 Februari, berkas tersangka atas nama RK dan RB sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.