HUKUM & KRIMINAL
Polisi Serahkan Tersangka Penyerang Novel Baswedan ke Kejagung

Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.
“Artinya berkas itu setelah P21 maka kemudian sebagai penyelesaian tahap 1 akan dilanjutkan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan, ahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah lengkap atau P21. Polri berencana melimpahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pekan ini.