Namun, momen tersebut memicu kritik dari netizen. Banyak yang mempertanyakan alasan penggunaan patwal untuk kepentingan pribadi, terutama karena kendaraan yang digunakan bukan mobil dinas negara.
“Salfok, jalanan jadi lancar banget, ternyata ada patwal di depan mobil Raffi Ahmad,” tulis seorang netizen di kolom komentar.
Dalam situs resmi Polri, dijelaskan bahwa penggunaan patwal diatur dalam undang-undang dan hanya diperuntukkan bagi situasi tertentu. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prioritas penggunaan jalan diberikan kepada kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran dalam tugasnya.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat negara asing.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi atau kendaraan dengan kepentingan khusus.