Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT menunggu usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan wacana yang digulirkan Gubernur Ridwan Kamil tersebut. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa sampai dengan saat ini prakarsa pembangunan jalan tol baik oleh pemerintah daerah maupun badan usaha belum sampai ke pihaknya sehingga BPJT belum dapat menindaklanjutinya.
Menanggapi usul Ridwan Kamil itu, Danang menjelaskan, biasanya yang mengajukan usulan pembangunan jalan tol adalah badan usaha, bukan pemerintah daerah. “Jadi, kalau badan usahanya ada minat prakarsa, nanti badan usaha mengajukan ke menteri (Menteri PUPR), menteri ke Dirjen Pembiayaan Infrasturktur dan ke (Dirjen) Bina Marga. Evaluasi teknis (dari) kami, setelah itu akan terima dokumen jadi,” ujarnya, akhir pekan lalu.