HASANAH.ID — SUMEDANG. Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Karena, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Perda tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM., Perda Desa Wisata dibuat karena Pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah.
“Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah,” ujar Ineu Purwadewi, Legislator PDI Perjuangan, Senin 29 Agustus 2022 di Kabupaten Sumedang.
Menurut Ineu, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Karakteristik tersebut, sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
“Potensi dan peluang dalam membangun desa wisata bertujuan membawa masyarakat desa bisa sejahtera. Hal ini tentu selain adanya dukungan dari Sumber Daya Alamnya juga mendorong Sumber Daya Manusia atau potensi masyarakat desa itu sendiri untuk lebih berkembang dan berinovasi. Suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat–istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa yang disajikan dalam suatu bentuk integrasi komponen pariwisata. Antara lain seperti atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung,” terangnya.