Tak berselang lama, Rizal Ramli melaporkan balik Paloh. Saat melaporkan balik Paloh, eks Menko Kemaritiman itu mengajak sekitar 60 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rizal tak terima dilaporkan oleh pihak NasDem.
“Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem,” ucap Rizal usai melaporkan Paloh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Rizal merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun. news.detik.com