Khalawi menjelaskan, pelaksanaan program perumahan berbasis komunitas merupakan salah satu inovasi kebijakan, strategi serta program perumahan yang kini tengah di dorong oleh Kementerian PUPR.
Apalagi lanjutnya, masalah perumahan juga menjadi salah satu amanat UUD 1945 pada pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurut Khalawi, pembangunan rumah komunitas juga telah dilaksanakan di sejumlah lokasi seperti di Garut. Di daerah tersebut, Kementerian PUPR mendukung pembangunan rumah untuk komunitas tukang cukur yang tergabung dalam Persatuan Pangkas Rambut Garut (PPRG).
“Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pembangunan rumah komunitas seperti untuk PPRG akan dilakukan untuk komunitas/masyarakat di provinsi lain,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, peta sebaran usulan bantuan PSU untuk komunitas masyarakat tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa daerah yang mengajukan bantuan perumahan komunitas antara lain Lampung (4 kabupaten), Banten (1 kota), Jawa Barat (3 Kabupaten), Sumatera Utara (3 Kabupaten), Sumatera Selatan (4 Kabupaten), Jawa Tengah (7 Kabupaten), Sulawesi Tengah (1 Kabupaten), Jawa Timur (4 Kabupaten), Gorontalo (2 Kabupaten), Sulawesi Utara (1 Kabupaten), NTT (2 Kabupaten).