“Berdasarkan peta sebaran tersebut, jumlah usulan bantuan perumahan untuk komunitas di 32 kabupaten / kota tersebut adalah sekitar 9.000 unit. Kami sedang melakukan monitoring ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan administrasinya,” terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, imbuh Khalawi, masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman dengan komunitas serta menetapkan komunitas serta membantu dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan.
Apabila hal tersebut telah dilaksanakan, kemudian pemda dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR. Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan.
“Kementerian PUPR akan membantu mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pembangunan Baru Rumah Swadaya dan Bantuan PSU berupa drainase, jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum, dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal,” tandasnya.