Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Basman, seharusnya pembuatan paspor sesuai aturan yakni sebesar Rp 350 ribu per paspor. Hanya saja, lewat calo, paspor dikenai tarif Rp 500 ribu lebih per paspor dan keuntungannya diserahkan ke Rosilyantiyawati.
“Akumulasi keuntungan yang didapat Rosliyantiyawati sebesar Rp 4,95 juta yang bersumber dari Dedi sebanyak 4 paspor masing-masing seharga Rp 505 ribu dan dari saudari Eneng sebesar Rp 1,2 juta dari 4 paspor masing-masing Rp 300 ribu. Lalu dari pemberian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp 3,55 juta,” ujarnya.
Tangkap tangan itu, kata Basman, berasal dari laporan masyarakat pada 30 April terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.