BANDUNG - Seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rosliyantiyawati yang bertugas di Kantor Imigrasi Bandung cabang Jalan Soekarno-Hatta, dijerat pasal suap/gratifikasi seusai diamankan Satgas Saber Pungli karena terkait pengurusan paspor.
Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan paspor di luar tarif resmi pembuatan paspor sesuai dengan PNBP. Selain ASN, dari kalangan swasta turut ditangkap yakni calo bernama Dedi.
“Iya betul, penindakannya pekan ini. Berdasarkan hasil gelar perkara,pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor,” kata AKBP Basman, Kepala Tim Tindak Unit II Saber Pungli via ponselnya, Sabtu (11/5/2019).
Pasal 12 huruf b itu menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.