HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Tidak Dihadirkan di PN Garut Massa Tuntut Keadilan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa tak terima lantaran tersangka tidak dihadirkan dalam jalannya persidangan. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 2019. Saat itu terjadi perkelahian antara Nunu (24) dan terdakwa Aun (51). Aun diketahui menganiaya Nunu menggunakan senjata tajam. Akibatnya Nunu luka di tangannya.

Kasus itu kemudian ditangani polisi. Aun ditahan di Polsek Tarogong Kaler. Seminggu lalu, polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan pun kemudian melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock