Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Tanpa Penahanan

Hasanah.id – Aktor Jonathan Frizzy alias JF (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge pod berisi cairan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang masuk dalam kategori obat keras. Meski menyandang status tersangka, JF tidak menjalani penahanan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyatakan keputusan untuk tidak menahan JF mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kondisi kesehatan tersangka. Ia diketahui baru menjalani operasi dan tengah dalam masa pemulihan medis.
“Penahanan tidak dilakukan karena alasan medis dan sikap koperatif selama pemeriksaan,” ujar Michael saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025). Ia menambahkan, JF dikenakan kewajiban lapor sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
JF diperiksa dalam status tersangka pada Senin (5/5/2025), usai sebelumnya diamankan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain: BTR (26), ER (34), dan EDS (37), yang lebih dahulu diamankan pada Maret–April 2025.
Menurut keterangan polisi, BTR berperan sebagai kurir yang membawa cartridge berisi cairan mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. ER disebut sebagai pihak yang memberi instruksi kepada BTR dan tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Berangkat”.
Sementara itu, EDS yang diamankan di Jakarta, bertindak sebagai penyedia cartridge pod dan juga merupakan anggota dalam grup komunikasi yang sama. Dalam grup tersebut, JF turut terdaftar sebagai salah satu anggotanya.
Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan JF dalam distribusi zat etomidate dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusi lain dalam kasus ini.